Saturday 9 February 2013

GPI Jalan Suci Dideklarasikan Jadi Sinode



SORONG – Ratusan jemaat Gereja Pekabaran Injil (GPI) Jalan Suci yang terletak di Rufei, memadati halaman gereja menyaksikan deklarasi Gereja Pekabaran Injil Jalan Suci di tanah Papua menjadi Sinode Daerah Khusus Gereja Pekabaran Injil Jalan Suci di tanah Papua, Senin (17/12) kemarin. Pantauan koran ini, pendeklarasian GPI Jalan Suci menjadi Sinode Daerah Khusus Pekabaran Injil Jalan Suci di Tanah Papua, langsung dilakukan oleh Wali Kota Sorong, Drs.Ec. Lambert Jitmau, ditandai dengan penandatanganan akta deklarasi.
Prosesi acara pendeklarasian Sinode Daerah Khusus Gereja Pekabaran Injil Jalan Suci di tanah Papua ini berlangsung meriah. Diawali penjemputan Wali Kota Sorong dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Propinsi Papua Barat dengan tari-tarian adat. Saat berada di depan pintu gerbang Gereja Pekabaran Injil Jalan Suci, Wali Kota yang didampingi Kakanwil Kemenag Provinsi Papua Barat, Yuliana Leong; dan Ketua Sinode Pusat, Pdt. Cornelius Darto, secara bersama-sama menekan tombol pembuka selubung papan nama Sinode Daerah Khusus Gereja Pekabaran Injil Jalan Suci di Tanah Papua yang berkedudukan di Kota Sorong.
Ketua Panitia Pendeklarasian GPI Jalan Suci menjadi Sinode Daerah Khusus Gereja Pekabaran Injil Jalan Suci di tanah Papua, Thobias Solossa, dalam laporannya mengatakan, Deklarasi Sinode Daerah Khusus Gereja Pekabaran Injil Jalan Suci di tanah Papua ini berdasarkan amanat Undang-Undang Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan atau LSM yang bergerak di bidang social keagamaan agar segera membenahi diri menjadi organisasi Gereja, dan pada tanggal 18 Agustus 2001 melalui Persidangan Ilahi Pengurus Gereja Pekabaran Injil Jalan Suci se-Indonesia di Lawang Malang untuk mengesahkan status Yayasan Pekabaran Injil Jalan Suci menjadi Gereja Pekabaran Injil Jalan Suci. Keputusan didaftarkan ke Dirjen Binmas Kristen Departemen Agama Republik Indonesia dengan surat keputusan nomor DJ.III/Kep/AK.005/92/378/2002 tanggal 18 April 2001 dan diperingati sebagai hari berdirinya Gereja Pekabaran Injil  Jalan Suci di Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Persidangan Ilahi, Hamba Tuhan, Penatua, Pimpinan Rohani dan Pengurus Daerah Gereja Pekabaran Injil Jalan Suci se-Indonesia, memutuskan dan menetapkan sebagaimana sesuai dengan surat keputusan Sinode Daerah Khusus Gereja Pekabaran Injil Jalan Suci di tanah Papua dengan kantor pusat berkedudukan di Kota Sorong Papua Barat, dan ditetapkan tanggal 17 Desember 2012 sebagai waktu Deklarasi Sinode Daerah Khusus GPI Jalan Suci di tanah Papua.